Ada suatu kebiasaan di Minangkabau,yaitu apabila seorang laki-laki sakit keras,tentu ia dibawa dan dirawat di rumah saudara perempuannya atau dengan istilah lain di rumah kemanakannya sebab kemenakan-kemanakannya itu akan malu kalau sampai mamaknya itu meninggal di rumah istri dan anak-anaknya itu.Sering pula terjadi seorang laki-laki yang sudah hampir mati masih juga dipindahkan ke rumah kemenakannya walaupun anak-anaknya dengan keras melarangnya.Demikian pula apabila ia sudah meninggal,ia dikuburkan di rumah kemenakannya bukan di tanah keluarga anaknya (anak termasuk suku ibu).
Hal ini agaknya erat hubungannya dengan masalah kekerabatan Minangkabau,yaitu bahwa seorang laki-laki tidak sesuku dengan anaknya,tetapi sesuku dengan kemenakannya.Sebagaimana sudah umum diketahui harta pusaka di Minangkabau diwariskan kepada kemenakan bukan kapada anak.Sudah barang tentu pihak kemenakan yang akan mewarisi harta pusaka dari mamaknya itu berkewajiban menghormati dan merawat mamaknya yang sudah sakit keras itu.Di samping itu tentu ada kekhawatira,di saat ia akan meninggal itu,ia menghibahkan sebagian harta pusaka kepada anaknya karena mungkin sebagian harta pusaka itu sudah merupakan hasil pencahariannya.
Yang dimaksud dengan harta pusaka di sini ialah harta yang diperoleh secara turun-temurun,seperti tanah,sawah,ladang,rumah,dan pekuburan.Harta yang diperoleh dari pencaharian yang bermodalkan harta pusaka itu juga diwariskankepada kemenakan.Seorang laki-laki yang melakukan usaha seperti berladang atau dagang dengan modal dari ibunya,hasil usahanya itu pun nantinya dikembalikan kepada kemenakannya,sedangkan anak-anaknya hanya memperoleh sebagian dari keuntungannya saja.Oleh karena itu,apabila ia meninggal,semua harta itu kembali lagi ke pihak ibunya,yaitu kemanakan-kemanakannya.Sawah ladang yang di pakainya waktu ia hidup tidak dapat diwariskannya kepada anaknya.sawah ladang yang dibelinya dengan hasil usaha yang bermodalkan harta ibunya itu pun harus diwariskan kepada kemenakannya.Inilah yang menjadi kekhawatiran,kalau harta yang diperolehnya dari usaha yang bermodalkan harta ibunya itu dihibahkannya kepada anak-anaknya.
Asal-usul harta pusaka diwariskan pada kemenakan ini ada legendanya,sepertiakan kami sajikan berikut ini.Sepanjang yang kami ketahui dari naskah-naskah lama,tidak ada keraguan sedikitpun tentang harta pusaka di wariskan kepada kemenakan ini.Hanya saja setelah agama Islam kuat di kedudukannya di Minangkabau timbul masalah sebab menurut syariat agama islam,harta pusaka diwariskan kepada anak.Masalah ini telah dimusyawarahkan oleh ahli-ahli adat ,ahli agama islam,dan cendikiawan Minangkabau lainnya dan telah dapat pula kata sepakat bahwa harta pencaharian suami-istridiwariskan kepada anak sesuai dengan hukum islam,sedangkan harta pusaka yang diperoleh turun-temurun tetep di wariskan kepada kemenakan.Hal ini diputuskan dalam rapat urang ampek jinih(orang empat jenis,yaitu ninik mamak,alim-ulama,cerdik pandai,dan pamong praja)pada tahun 1952di bukit tinggi(Naim,1968:103,123-124)sebagai berikut.
Macam Harta Pusaka
1.pusako tinggi tetap seperti biasa secara adat dari mamak ke kemenakan.
2.pusako randohyang berupa harta pencaharian diwariskan menurut ajaran agama islam,yakni bahwa harta pencaharian itu diwariskan kepada anak dan istri serta ahli waris lainnya.
Hal ini dapat dicapai berdasarkan ketentuan dalam adat yang menyatakan bahwa adat bersendi syarak,syarak bersendi kitabullah.
Mengenai perbedaan kedua macam harta pusaka ini dijelaskan sebagai berikut.
1.Pusaka tinggi adalah segala harta pusaka yang berupa hutan,tanah sawah ladang,rumah gadang pandam pakuburan,dan lain-lain yang sudah lama diwarisi secara turun-temurun,seperti dinyatakan dalam pepatah di bawah ini:
Birik-birik tabang ke sawah,
dari sawah tabang ke halaman,
patah sayok tabang beranti,
basuo di tanah bato.
Dari ninik turun ke mamak,
Dari mamak turun ke kemanakan,
Patah tumbuh hilang beganti,
Pusako tatap baitu juo.
Harta pusaka tinggi yang dinamakan juga Pusako Basalin,tidak boleh dijual dan digadaikan,kecuali dalam keadaan darurat dengan syarat-syarat tertentu.
2.Pusako Randah adaalah segala harta pusaka yang di peroleh dari hasil usaha pekerjaan dan pencaharian sendiri yang boleh dijual dan digadaikan menurut keperluan dengan sepakat ahli waris.
Dari uraian tertera di atas,jalaslah tidak ada keraguan bahwa harta pusaka(pusaka tinggi)secara adat diwariskan kepada kemenakan dan diyakini oleh orang Minangkabau secara turun-temurun sampai sekarang ini.Masalah ini kemudian menjadi hangat dan dibahas lagi dalam suata seminsr”Seminar hukum Adat Minangkabau,Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau”.Hazirin (dalam Naim,1968:181-196)yang membahas masalah hukum adat mengenai waris ini dari sudut ajaran agama Islam menentang keras berlakunya adat pusaka diwariskan kepada kemenakan ini karana ajaran ini tidak sesuai dengan ajaran agama Islam,sedangkan Arifin(sango,t.t.)yang meninjaunya secara adat maragukan pula kedudukan hukum adat itu menurut penelitiannya berdasarkan buku Tambo Adat Minangkabau ada dua sistem waris mengenai harta pusaka ini.Sistem Datuk Perpatih Sebatang memang waris jatuh kepada kemenakan ,sedangkan Sistem Datuk Katumanggunan waris jatuh kepada anak.Sistem katumanggungan hanya mewariskan gelar kepada kemenaka,sedangkan harta pusaka kepada anak.Hal ini cukup mengagetkan karena baru waktu itulahhal yang menyimpang dari adat Minangkabau yang berlaku selama ini di persoalkan lagi asal-usulnya sehingga mendorong saya meneliti secara cermat,yaitu secara fisiologis.Apalagi,masalah ini telah dikemukakan oleh Arifin(dalam Naim,1968:163-181)dalam kertas kerjanya yang berjudul,”Perbenturan Adat,Agama,dan Hukum Negara”.hal ini merupakan masalah fisiologi,apakah betuldalam naskah-naskah lama,khususnya dalam naskah Tambo Minangkabau ,terdapat penyimpangan-penyimpangan seperti itu,apakah tidak salah baca atau merupakan tambahan kemudian oleh pengarang atau penyalin naskah itu.
Sebagaimana dijelaskan oleh Arifin bahwa hal itu didasarkan pada buku Tambo Alam Minangkabau yang di terbitkan oleh Datuk Batuah Sango.Baiklah bagian yang menarik itu kita kutipkan berikut ini.
Maka itulah sebabnya pusaka kepada kemanakan turun mula-mulanya pada masa itu sampai sekarang kepada akhirnya dan tidak berubah-rubah adanya.kemudian maka disampaikan kepada laras nan dua itu Koto Piliang Jo Caniago,tetapi orang koto piliang tidak mau menuruti sebab Datuk Katumanggungan enggan akan memberikan pusaka itu kepada kemenakan.
Sesudah itu berlayar jugalah perahu itu ke laut ke pulau Sikati Muno dan Jawi Sikulambai Tukal Riya Besar dan sudah itu barulah kembali segala orang-orang yang berlayaritu sekaliannya kepada negeri Padang Panjang.Maka Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih nan Sabatang memehonkan segala bicara itu kepada Datuk Suri Dirajo dalam Koto Batu sebab kedua ninik kita itu sudah berselih pikiran dalam pembagian harta pusaka,tetapi Datuk Suri Dirajo tidak dapat memutuskan kata itu,”(Sango,t.t.:44)
Kutipan tertera di atas perlu diteliti dan diperbandingkan dengan bagian cerita yang sama dalam naskah- naskah Tambo Minangkabau untuk memperkuat atau untuk membuktikan bahwa kutipan itu tidak betul.Memang pekerjaan utama dalam penelitian fisiologi itu sebagaimana dikatakan oleh Soebadio(1975:13)ialah mendapatkan kembali teks yang bersih dari kesalahan yang berarti memberikan pengertian yang sebaik-baiknya dan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga kita dapat mengetahui naskah yang paling dekat kepada aslinya karena naskah itu sebelumnya mengalami penyalinan untuk kesekian kalinya;serta cocok pula dengan kebudayaan yang melahirkannya sehingga perlu di bersihkan dari tambahan yang diterakan dalam zaman kemudian yang dilakukan waktu penyalinannya.Hal ini penting supaya naskah tidak diinterprestasikan secara salah.diperbandingkan dengan teks lain;setelah itu,barulah dapat dipergunakan untuk penelitian lain,sperti sejarah,undang-undang,agama,atau sisiologi.Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah isi naskah itu tidak salah atau isinya sudah ditambah atau diperbaiki oleh penyalinnya;apakah isinya tidak berbeda dengan naskah lain.kalau terdapat perbedaan,apakah perbedaan itu tidak disebabkan oleh salah tulis,salah baca,terlupakan,tambahan penyalin sendiri,atau terlampaui ketika menyalinya sehingga akan menimbulkan salah tafsir.Suatu teks baru boleh dibahas isinya secara ilmiah kalau teks yang bersangkutan sudah diteliti sedalam-dalamnya secara fisiologi.Sebelum studi fisiologi dilakukan hasilnya belum dapat dipastikan;boleh dikatakan penelitian itu baru bersifat sementara sebab tidak dapat ditutup kemungkinan bahwa teks yang digunakan itu ternyata salah.
Apabila kutipan teks tertera di atas betul dan terbukti dari naskah-naskah Tambo Minangkabau yang lain tentulah akan memberikan kesan kelemahan dan ketidakpastian hukum adat Minangkabau itu,sedangkan adat minangkabau selama ini di anggap kuat,kokoh,tidak pernah ada keraguan dan dipatuhi oleh orang Minangkabau dengan ungkapan adat,adat yang kawi,adat yang tidak lapuak dek hujan dan tidak lakang dek paneh.
Untuk membuktikan kebenaran isi teks itu,agaknya tiga hal di bawah ini perlu dilakukan terlebih dahulu;pertama,apakah dalam kenyataannya memang terbukti dan berlaku seperti apa yang di ceritakan;kedua,apakah fungsi cerita itu;dan ketiga,cerita itu perlu diteliti secara fisiologis di perbandingkan dengan teks lain.
Jelaslah tidak ada keraguan dalam adat Minangkabau dalam hubungan dengan harta pusaka yang diwariskan pada kemenakan.Cerita itu dimaksudkan untuk meyakinkan orang minangkabau bahwa dasar adat itu kuat karena didasarkan atas percobaan yang dilakukan oleh kedua datuk pendiri adat Minangkabau terhadap anak dan kemenakannya.Cerita itu tidak lain merupakan legitimasiberlakunya adat itu.Memang,itulah tujuan cerita itu.Jadi,mustahillah apabila ada cerita yang menyimpang,apalagi bertentangan dengan adat yang berlaku,karena hal itu akan melemahkan kedudukan adat itu dalam masyarakat.
Tidak Mengubah Inti Cerita
Ada pendapat yang menyatakan bahwa,umumnya,cerita-cerita lama seperti tambo ini mempunyai banyak versi dan isi cerita yang sukar dipertanggungjawabkan karena setiap orang bebas menyisipkan atau menambah pandangan dan pendapatnya dalam cerita itu.Hal ini sebetulnya ada batas-batasnya juga dan biasanya hanya menyangkut pilihan kata,gaya bahasa,atau tambahan lain yang tidak mengubah pokok atau inti cerita sebab hal ini merupakan pantangan bagi masyarakat mengubah dengan sengaja apa yang sudah di anggap sebagai pusaka nenek moyangnya,apalagi adat yang sudah berlaku.Hal ini dapat kita ketahui dari sumpah yang tertera pada salah satu bagian terakhir naskah Tambo Minangkabau pada kutipan berikut ini:
“Tamat alkalam tarambo segala alam,tarambo makhudum sati,ialah turun-temurun daripada Datuk Katumanggungan serta Datuk Perpatih Sabatang di atas daulat yang dipertuan sati.Itulah nan dipakai tiap-tiap suku dan lalu ke batang rantau.Dan jikalau diubahi pusaka yang tersebut ini dek luak atau laras atau negeri atau dek rantau atau suku dimakan beribu kali biso kawi daulat yang di pertuan sati.
Berdasarkan kutipan di atas,dapatlah kita menduga bahwa sumpah itu dapat memberikan jaminan kepada kita terhadap pengubahan yang dilakukan oleh penyalin naskah .kita dapat mempercayai bahwa tidak mungkin orang berani mengubah begitu saja apa yang telah merupakan tradisi masyarakat karena orang takut kena sumpah nenek moyang itu.Mereka percaya pula bahwa kutukan nenek moyang itu dapat berupa padi tidak subur,pohon-pohonan tidak berbuah,penduduk tidak berkembang,dan jika masuk rimba ia akan dimakan harimau,dan sebagainya.
ni aslinya bkn punya gw gan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar