Ada suatu kebiasaan di Minangkabau,yaitu apabila seorang laki-laki sakit keras,tentu ia dibawa dan dirawat di rumah saudara perempuannya atau dengan istilah lain di rumah kemanakannya sebab kemenakan-kemanakannya itu akan malu kalau sampai mamaknya itu meninggal di rumah istri dan anak-anaknya itu.Sering pula terjadi seorang laki-laki yang sudah hampir mati masih juga dipindahkan ke rumah kemenakannya walaupun anak-anaknya dengan keras melarangnya.Demikian pula apabila ia sudah meninggal,ia dikuburkan di rumah kemenakannya bukan di tanah keluarga anaknya (anak termasuk suku ibu).
Hal ini agaknya erat hubungannya dengan masalah kekerabatan Minangkabau,yaitu bahwa seorang laki-laki tidak sesuku dengan anaknya,tetapi sesuku dengan kemenakannya.Sebagaimana sudah umum diketahui harta pusaka di Minangkabau diwariskan kepada kemenakan bukan kapada anak.Sudah barang tentu pihak kemenakan yang akan mewarisi harta pusaka dari mamaknya itu berkewajiban menghormati dan merawat mamaknya yang sudah sakit keras itu.Di samping itu tentu ada kekhawatira,di saat ia akan meninggal itu,ia menghibahkan sebagian harta pusaka kepada anaknya karena mungkin sebagian harta pusaka itu sudah merupakan hasil pencahariannya.
Yang dimaksud dengan harta pusaka di sini ialah harta yang diperoleh secara turun-temurun,seperti tanah,sawah,ladang,rumah,dan pekuburan.Harta yang diperoleh dari pencaharian yang bermodalkan harta pusaka itu juga diwariskankepada kemenakan.Seorang laki-laki yang melakukan usaha seperti berladang atau dagang dengan modal dari ibunya,hasil usahanya itu pun nantinya dikembalikan kepada kemenakannya,sedangkan anak-anaknya hanya memperoleh sebagian dari keuntungannya saja.Oleh karena itu,apabila ia meninggal,semua harta itu kembali lagi ke pihak ibunya,yaitu kemanakan-kemanakannya.Sawah ladang yang di pakainya waktu ia hidup tidak dapat diwariskannya kepada anaknya.sawah ladang yang dibelinya dengan hasil usaha yang bermodalkan harta ibunya itu pun harus diwariskan kepada kemenakannya.Inilah yang menjadi kekhawatiran,kalau harta yang diperolehnya dari usaha yang bermodalkan harta ibunya itu dihibahkannya kepada anak-anaknya.